Pedangdut Saipul Jamiell telah melaporkan PT Jasa Marga, selaku penyelenggara Jalan Tol Cipularang ke Polres Purwakarta, Selasa (12/06). Sebelumnya, pria yang akrab dipanggil Ipul ini juga telah melaporkan ke Polda Jabar, namun akhirnya dilimpahkan.
"Klien kami memang sepanjang pagi hingga siang ini bersama dua orang kuasa hukumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor," ujar kuasa hukum Ipul, Candra Permana SH, saat dihubungi KapanLagi.com®, Selasa (12/06).
Subtansi laporan Saipul Jamiell berkenaan dengan pasal 273 UU No 22/2009, di mana ayat 1 pasal itu berbunyi,'Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)'.
"Kedatangan kami ke Mapolres Purwakarta untuk menjelaskan kronologis kecelakaan yang menimpa klien kami. Di mana terdapat faktor infrastruktur jalan yang menyebabkan kecelakaan tersebut. Kondisi jalan sendiri tidak mendapat perbaikan meskipun sudah banyak terjadi kecelakaan," kata Candra. (kpl/adt/sjw)




