Jakarta-C&R/OMG- PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) telah memberikan izin kepada pihak kepolisian untuk memeriksa Fredrich Yunadi, ayah Miss Indonesia 2011, Astrid Ellena.
Hal ini disampaikan Kanit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Marpaung, Selasa (15\5/2012). "PERADI sudah memperbolehkan polisi untuk melanjutkan penyidikan. Jumat (11/5) lalu, kami sudah terima surat dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI bidang pembelaan profesi advokat, ditandatangani Hendrik," jelas Marpaung.
Sebagaimana diketahui, proses hukum terhadap Fredrich Yunadi sempat terhambat lantaran ayah kandung Miss Indonesia 2011, Astrid Ellena itu enggan diperiksa sebelum polisi mendapat izin dari PERADI karena statusnya sebagai advokat.
Yunadi berurusan dengan polisi setelah dilaporkan Donny Leimena, kekasih Astrid Ellena, atas tuduhan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik melalui ITE. Donny juga tidak hanya melaporkan Yunadi, tapi juga Steven, anak Yunadi dan Tiga Advokat dari LBH Abdi Bangsa.
Seharusnya Senin (14/5) kemarin Steven menghadap penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor. Namun yang bersangkutan untuk kali kedua mangkir. "Akan ada surat panggilan lagi. Kalau memang masih enggak kooperatif, kami jemput paksa. Sesuai prosedur hukum saja," tegas Marpaung.
Tiga Advokat LBH Abdi bangsa yang bernama Riki martim SH, Bagus Satrio SH dan Ilham Pandu S. yang menolak panggilan polisi dan ikut berlindung di PERADI ternyata bukan anggota PERADI dan belum menjadi Advokat. Ketiga orang tersebut diduga ikut membuat surat palsu atas perintah dari Yunadi dan terancam 6 tahun penjara jika Laporan Donny terbukti. (Deva)

