Para pejabat di Prancis telah memulai sebuah investigasi untuk menentukan apakah publikasi foto-foto topless Kate Middleton merupakan sebuah pelanggaran pidana atau bukan.
Perwakilan dari Pangeran William dan istrinya telah mengajukan pengaduan resmi kepada jaksa Prancis di pinggiran Paris, Nanterre, pada Senin kemarin atau tiga hari setelah serangkaian gambar kontroversial dipublikasikan di majalah Prancis, Closer.
Seandainya pihak berwenang menyimpulkan bahwa ada unsur tindak kejahatan, maka editor dan fotografer yang mengambil foto-foto tersebut bisa menghadapi ancaman kurungan selama satu tahun penjara dan denda 36 ribu poundsterling (atau setara Rp552,31 juta).
Dalam sebuah pernyataan pada Senin kemarin, juru bicara pasangan kerajaan tersebut mengatakan, "Kami mengonfirmasikan bahwa pengaduan pidana telah dibuat dan ditujukan kepada Kejaksaan Prancis hari ini. Pengaduan menyangkut pengambilan foto dari Duke dan Duchess of Cambridge saat mereka sedang berlibur dan publikasi foto-foto yang melanggar privasi mereka."
Pangeran William dan istrinya telah melakukan gugatan perdata di pengadilan Prancis atas pelanggaran privasi.


