Panji Trihatmodjo Resmi Tersangka Kasus Pelemparan Sloki

Masih ingat kasus pelemparan sloki oleh Panji Trihatmodjo? Kasus itu terus bergulir, proses hukumnya di Polres Jakarta Selatan dan perkembangan terbaru menetapkan putra Bambang Trihatmodjo itu sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin saat disambangi di kantornya.

"Ya, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Mudah-mudahan masalah ini bisa cepat diselesaikan. Polisi masih melakukan penyelidikan dan masih proses," ucapnya di Polres Jakarta Selatan, Selasa (26/6).

Kuasa hukum korban, Rihat Hutabarat SH, pun menyampaikan hal senada saat menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk meng-update kasus kliennya tersebut. Namun diakuinya, polisi ternyata sedikit kesulitan untuk mengejar cucu dari Presiden RI kedua, Soeharto tersebut.

"Panji sudah dipanggil melalui surat panggilan kedua sebagai tersangka. Tapi polisi agak kesulitan untuk menemukan keberadaan Panji. Mendatangi ke rumahnya, rumahnya kosong," tukasnya.

Insiden pelemparan sloki terjadi di Blowfish, di Bilangan Jakarta Selatan pada Minggu (22/1/2012), saat Panji dan korban bernama Andika Mahatidana sama-sama menjadi pengunjung. Mereka terlibat pertengkaran, setelah lampu flash handphone Andhika, mengenai wajah anak Panji. (kpl/ato/dar)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Terpopuler

Pantau berita terkini soal seleb!

Yahoo! OMG! kapan saja, di mana saja, ke ponsel kamu.