KAPANLAGI.COM - Meskipun sudah menyandang predikat tersangka, pesinetron yang terseret kasus tindak kekerasan, Eza Gionino belum juga ditahan. Ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta sikap Eza yang kooperatif disebut-sebut sebagai alasannya.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun yakni pasal 351 ayat 1 yang hukumannya hanya 2 tahun 8 bulan. Dia juga kooperatif, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," jelas AKBP Hermawan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan saat dihubungi, Selasa (15/1).
Sebelumnya saat pemeriksaan pertama hari Senin (14/1), memang sempat dikatakan oleh kuasa hukum Eza, Hendrik Jehaman bahwa Kliennya kooperatif saat pemeriksaan berlangsung.
Pihak kepolisian juga menambahkan, untuk saat ini belum diketahui kapan pemanggilan Eza selanjutnya. "Belum ada lagi. Kan baru semalam diperiksa," tandas Hermawan. (kpl/aha/abs/sjw)



