Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA. Akibat wanprestasi (kasus mangkir undangan menyanyi) yang dilakukan oleh penyanyi Syahrini dalam kesepakatan kontrak dengan Blue Eyes Cafe , Syahrini dituntut ganti rugi Rp 2,2 milyar lebih.
Kerugian materiil terdiri dari honor yang diterima bekas pasangan duet Anang Hermansyah itu, sebesar Rp 60 juta. Sementara, biaya promosi acara, akomodasi, tiket pesawat, dan lain-lain berjumlah Rp 28.096,000. Ditambah biaya artis pengganti, yaitu Titi DJ dan Sarah Azhari sebesar Rp 212.321.800.
Menurut Soni Wijaya, pengacara Blue Eyes Cafe itu, saat ditemui di Rhys Auto Galery, jalan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan itu, pihaknya tidak bisa mengajukan bargaining (tawar-menawar) kepada artis pengganti Syahrini untuk pemberian honor.
Namun, yang bikin pihak Blue Eyes pusing kepala adalah kerugian yang dialami secara immateriil. Soni mengatakan kliennya mengalami tekanan luar biasa ketika Syahrini mendadak membatalkan pertunjukannya dalam acara HUT ke 2 Blue Eyes yang berlangsung di Bali, pada 27 Januari 2011, lalu.
Risiko yang mesti ditanggung membuat kliennya tersebut harus mencurahkan waktu, tenaga, pikirannya. Sebab, itu mempengaruhi citra mereka di mata rekan bisnis dan konsumennya. "Apabila dinilai dengan uang diperkirakan sebesar Rp 2 milyar," ucap Soni.
Tak pelak, total kerugian yang dialami oleh Blue Eyes sebesar Rp 2.212.321.800. "Dengan demikian, jumlah materiil dan immateriil yang dialami oleh Blue Eyes harus diganti oleh Syahrini," tandasnya.




