Arogansi KPI : Menuduh Dewan Pers Lakukan Abuse of Power

Oleh : Abdullah Alamudi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerbitkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) yang mengabaikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan lebih represif dari Undang-Undang Penyiaran itu sendiri. Peraturan KPI itu, dikeluarkan 10 hari setelah ia menuduh Dewan Pers melakukan tindakan di luar kewenangan yang dimiliki (abuse of power).”

Sifat represif itu tercermin dalam Pasal 45 (Ayat 3.a) P3&SPS-KPI yang menegaskan, ”Lembaga penyiaran swasta dilarang melakukan relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri meliputi jenis acara: a. warta berita; ...” Padahal, Pasal 40 (Ayat 2) UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) hanya menegaskan, “Relai siaran yang digunakan sebagai acara tetap, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dibatasi.” Ayat 3 Pasal itu, juga hanya menyebutkan, “Khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri, durasi, jenis dan jumlah mata acaranya dibatasi.”

Pasal 45 (Ayat 3.a) P3&SPS membawa masyarakat kembali ke masa konfrontasi melawan Malaysia di zaman Soekarno, ketika rakyat dilarang mendengarkan siaran radio-radio luar negeri karena mereka mengungkapkan kebohongan pemerintah Jakarta. Waktu itu masyarakat mendengarkan siaran BBC, Radio Australia, VOA, Radio Hilversum (Belanda), Deutche Welle (Jerman), atau Radio Malaysia yang volumenya dikecilkan karena takut terdengar tetangga.

Abaikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Peraturan baru P3&SPS yang terdiri dari 54 pasal, mengabaikan sama sekali KEJ sebagai pedoman operasional wartawan. Padahal Pasal 42 UU Penyiaran jelas-jelas menegaskan, “Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada KEJ dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal ini sangat mirip bunyinya dengan Pasal 7 (Ayat 2) UU No. 40/1999 tentang Pers, “Wartawan memiliki dan menaati KEJ.”

Di seluruh dunia, pada dasarnya KEJ itu intinya sama dan ditaati oleh para wartawan profesional, tidak demikian bagi KPI, yang lebih senang memperkenalkan apa yang disebutnya “prinsip-prinsip jurnalistik.” Tapi “prinsip-prinsip jurnalistik” P3&SPS itu justru sangat miskin bimbingan etika dan pedoman perilaku wartawan yang ditegaskan di dalam KEJ.

Bab XVIII P3&SPS yang mengatur prinsip-prinsip jurnalistik itu, sama sekali tidak menyebut larangan wartawan menerima hadiah, “amplop”, dari narasumber, ketaatan pada embargo, dan kewajiban melayani hak jawab, misalnya. Pasal 22 (Ayat 3) menyebut istilah “kegiatan jurnalistik” tapi sama sekali tidak menjelaskan apa artinya. Di dalam UU Pers, cakupan kegiatan jurnalistik dirinci dengan jelas. KEJ yang sekarang berlaku dibuat dan disusun sendiri oleh 29 organisasi pers – media cetak, radio dan televisi - dan karena itu mengikat mereka semua. Dewan Pers hanya menetapkannya pada Maret 2006. P3&SPS dibuat dan disusun oleh KPI lalu tidak cukup disosialisasikan, tidak menampung aspirasi, dan tidak melibatkan seluruh stake holders.

Berpihak kepada penguasa

Aturan P3&SPS cenderung menghalangi wartawan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya, wartawan dilarang meliput proses pemeriksaan polisi, atau narasumber yang menolak diambil gambarnya. Bagaimana kalau polisi, misalnya, melakukan kekerasan ketika memeriksa seorang tersangka? Bagaimana kalau orang yang hendak diambil gambarnya itu adalah pejabat publik yang disangka korupsi?

P3&SPS melarang wartawan mewancarai orang yang tertekan atau tidak bebas. Bukankah ini juga berarti wartawan tidak boleh mewawancarai/melakukan investigative reporting terhadap terpidana, sekalipun wartawan yakin bahwa si terpidana itu menderita, kehilangan kebebasannya karena telah terjadi kesalahan dalam pelaksanaan hukum?

Dengan alasan perlindungan anak, P3&SPS melarang wartawan mewawancarai anak-anak, padahal dalam jurnalisme, anak-anak di bawah umur boleh diwawancarai asal didampingi orangtua, pengampu, pengacara, atau orang dewasa yang khusus ditunjuk untuk itu. Tapi, wartawan juga harus menggunakan hati nurani untuk melihat apakah dalam suasana tertentu, etis untuk mewawancarai anak di bawah umur, sekalipun dia didampingi orangtua/pengampunya. Itu pentingnya KEJ – yang justru sama sekali tidak digubris oleh P3&SPS.

Ada lagi. Aturan KPI itu melarang wartawan “menyudutkan narasumber dalam wawancara.” Apa definisinya? Kalau seorang pejabat publik memberikan jawaban berbelit–belit, sedangkan wartawan harus berusaha mengungkap kebenaran, dia bisa dituduh menyudutkan narasumber, kalau dia berkata kepada narasumber itu, “Pak yang saya tanyakan adalah...”. “Ya” atau “tidak?”

Secara keseluruhan, pengabaian KEJ dalam P3&SPS justru menampilkan KPI sebagai pihak yang “telah melakukan tindakan di luar kewenangan yang dimiliknya (abuse of power)” seperti yang dituduhkannya kepada Dewan Pers. Dalam surat yang disebutnya Nota Keberatan, tangggal 12 Maret 2012 kepada Ketua dan Anggota Dewan Pers, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR dan Ketua Komisi I DPR, Ketua KPI Mochamad Riyanto, S.H., M.Si., menyebut empat alasan sebagai abuse of power oleh Dewan Pers. Tapi keempat alasan yang dikemukakannya justru menonjolkan arogansi KPI.

Arogansi KPI

Surat KPI menuduh, “Tindakan Dewan Pers memfasilitasi masyarakat asosiasi penyiaran dapat menimbulkan penafsiran bahwa KPI tidak pernah melibatkan mereka dalam perumusan P3&SPS yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian, padahal sesungguhnya hal tersebut tidak benar.” Kenyataannya, PWI, organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia, yang banyak anggotanya terlibat dalam dunia pertelevisian, menolak P3&SPS itu. Dalam sebuah pernyataan resmi yang dibacakan Ketua Yayasan Sekolah Jurnalis Indonesia Pusat, Marah Sakti Siregar pada forum diskusi, Selasa (17/4), di Dewan Pers dan di depan para komisioner KPI, PWI menginstruksikan anggotanya untuk mengabaikan P3&SPS. PWI bahkan sedang mempersiapkan surat kepada Mahkamah Agung untuk memintakan fatwa tentang ketidakabsahan P3&SPS tersebut.

Surat KPI itu juga menuduh bahwa, “Tindakan Dewan Pers tidak hanya dapat memicu konflik antara KPI dan masyarakat asosiasi penyiaran akan tetapi juga menunjukkan keberpihakan Dewan Pers kepada industri, hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh lembaga etik seperti Dewan Pers.” Kalau saja KPI mau melihat track record Dewan Pers, mereka tidak akan melontarkan tuduhan insinuatif seperti itu. Dewan Pers adalah lembaga independen yang menilai setiap berita yang diadukan berdasarkan UU Pers dan KEJ, dan tidak pernah menerima hadiah dari industri. Sebagai Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers – Dewan Pers (2007-2010), penulis bisa menunjukkan sejumlah keputusan Dewan Pers yang menghukum stasiun televisi untuk meralat atau minta maaf kepada publik karena pemberitaan yang tidak etis.

Menyusul suatu pengaduan pada Agustus 2006, Dewan Pers pernah menyatakan Trans TV bersalah melanggar KEJ dan mewajibkan stasiun itu melayani hak jawab pengadu, karena menyisipkan footage rekaman perkawinan sah sebagai ilustrasi ke dalam program Kawin Kontrak. Trans TV tunduk pada keputusan Dewan Pers dan bersedia melayani hak jawab pengadu. Tapi Dewan pers juga membela wartawan Trans TV ketika koreponden dan juru kameranya dikejar-kejar polisi Jayapura karena pemberitaan mereka mengenai pengibaran bendera Bintang Kejora oleh sejumlah pengikut Organisasi Papua Merdeka.

Dewan Pers berseberangan dengan KPI ketika KPI mengenakan sensor, tidak boleh tayang, tujuh hari berturut-turut terhadap program Paket Headline News jam 05:00 WIB, Metro TV, pada Juni 2010, walaupun KPI tahu bahwa Pasal 4 (Ayat 2) UU Pers melarang “penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Sejumlah anggota Dewan Pers juga beda pendapat dengan KPI ketika KPI mengenakan larangan tayang terhadap program RCTI, Silet, 7 November 2010, saat Gunung Merapi meletus, karena Dewan Pers menilai program itu bersifat berita. Polisi, yang mempunyai MOU dengan KPI, tidak menindak RCTI karena mereka cenderung sependapat dengan Dewan Pers bahwa program itu adalah berita.

Bagir Manan

Surat tuduhan abuse of power dari KPI itu merupakan titik terendah dalam hubungan antara KPI dan Dewan Pers sejak kedua lembaga itu berdiri sekitar satu dekade terakhir. Sampai dengan akhir masa kepengurusan Sinansari ecip di KPI tahun 2010, dengan tiga kali penyempurnaan P3&SPS, hubungan itu selalu baik. Dan, kalau saja KPI mau sedikit mengekang arogansinya dan melihat bahwa ketua Dewan Pers sekarang, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, M.CL (71 tahun), adalah mantan Ketua Mahkamah Agung dan Guru Besar Universitas Padjadjaran, tuduhan melakukan abuse of power itu pasti tidak akan keluar.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Agung, DR. Harifin A. Tumpa, “Bagir Manan adalah salah seorang penggagas serta peletak dasar Cetak Biru Pembaruan (Blue Print) Mahkamah Agung RI yang diterbitkan pertama kali 2003, dan kemudian disempurnakan dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Cetak Biru ini merupakan titik awal terbukanya proses perubahan di Mahkamah Agung R.I...”

Dalam bukunya, Negara Hukum yang Berkeadilan: Kumpulan pemikiran dalam rangka purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL, dia mengatakan, “...Prinsip negara hukum merupakan satu pilar terpenting tempat demokrasi bersandar. Namun yang dibutuhkan bukan hanya negara hukum dalam arti yang sangat minimal, melainkan – sebagaimana dijelaskan di atas — negara hukum yang benar-benar demokratis yang menjamin hak asasi manusia serta menyediakan mekanisme pertanggungjawaban, yang pada gilirannya akan menjamin persamaan seluruh warga negara dan membatasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan negara...”

Dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah komisioner KPI dan Bagir Manan dan anggota Dewan Pers pada 17/4, menurut beberapa anggota Dewan Pers, ada penyelesaian mengenai kasus surat abuse of power itu. Tapi sampai artikel ini ditulis, belum terdengar apakah KPI cukup ksatria dan sportif untuk mengirim surat permintaan maaf kepada Ketua dan para anggota Dewan Pers, dengan tembusan juga kepada Presiden RI, Ketua DPR dan Ketua Komisi I DPR.

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Terpopuler