Angelina Sondakh Ditahan 20 Hari

Mantan Puteri Indonesia yang juga politisi Angelina Sondakh akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang KPK. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

"Ibu AS ditetapkan menjadi tersangka dan hari ini kita melakukan penahanan untuk 20 hari. Penahanan dilakukan sejak tanggal 27 April sampai dengan 16 Mei," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/4).

Johan juga mengelak jika penahanan yang dilakukan sebagai upaya paksa yang dilakukan kepada Angie. "Kalau hal itu sudah sesuai dengan KUHP. Saya hanya mengikuti saja, karena saya kira tidak ada ya pihak yang ingin atau mau ditahan," ujar Johan.

Penahanan Angie sendiri didasarkan pada ditemukannya dua alat bukti adanya kejahatan yang dilakukan oleh Angie. "Jadi ini merupakan kelanjutan dari pembangunan wisma atlet, KPK mengembangkan kasusnya dengan menemukan dua alat bukti yang cukup," pungkasnya. (kpl/adt/sjw)

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.


Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.


Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Terpopuler

Pantau berita terkini soal seleb!

Yahoo! OMG! kapan saja, di mana saja, ke ponsel kamu.